#2
#3
#4
#5
Baca juga: Komnas HAM Minta Kepolisian Pastikan Keberadaan 40 Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Baca juga: Begini Kondisi Korban Dugaan Perbudakan dan Penyiksaan yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Disebut Tempat Rehab
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara manusia di rumah Terbit Rumah Peranginangin adalah tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Tempat rehabilitasi itu, jelas Panca, dibuat secara pribadi dan sudah berjalan selama 10 tahun.
Namun, tempat itu ilegal alias tak memiliki izin.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungakp Panca, Senin (24/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Panca menyebut tahanan yang dipekerjakan adalah mereka yang sudah sehat.
Meski tak berizin, tempat rehabilitasi itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.
"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan.
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten," lanjutnya.
Sementara itu, Migrant Care menduga ada indikasi perbudakan modern di penjara manusia milik Terbit Rencana.
Baca juga: Migrant Care Adukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK Ke Komnas HAM
Baca juga: Lima Fakta Temuan Kerangkeng di Rumah Pribadi Bupati Langkat, Diduga Terkait Perbudakan Modern