Menurut dia, kedua terdakwa dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya yakni pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dakwaan alternatif yang didakwakan terbukti, sehingga kita tuntut dengan hukuman 20 tahun," ulasnya.
Pengungkapan perkara ini dilakukan pada Jumat (3/9/2021) tahun lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit.
Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil. Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut.
Baca juga: Pesinetron Randa Septian dan Temannya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Saat Berlibur di Bali
Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.
Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana satu lapas di Provinsi Riau.
Di sanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari BNN. Petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau seberat 114.725 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Muhammad Natsir)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dua Kurir 114 Kg Ganja Kering di Bengkalis Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Pikir-pikir