Ia menyebut, setelah kejadian korban membuat laporan ke Polsek Beji yang kemudian diteruskan ke Polres Metro Depok.
"Dilimpahkan ke Polres karena kejahatan perempuan," jelas Yogen, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Senin (31/1/2022).
Dari 5 orang pelaku, polisi meringkus 4 orang.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Depok.
"Satu orang atas nama A itu kabur, DPO," ucap Yogen.
Atas perbuatannya, lima orang pelaku dikenakan pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
"Karena semua pelaku di atas umur, jadi kami pakai KUHP," pungkas Yogen.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Muhamad Fajar Riyandanu)(Kompas.com/M Chaerul Halim)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.