Orang tua korban dan ketua RT pun mengetahui korban berada di rumah SA.
Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.
Adapun SAR berada di dalam kamar bersama korban.
Baca juga: FAKTA Satpam RS di Bandung Rudapaksa Anak Pasien, Motif untuk Penuhi Hasrat Seksual, Kini Dipenjara
Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.
"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.
Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.
Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara. (desi purnamasari)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa