Pelaku kemudian mendekati korban sampai akhirnya berkenalan dan berpacaran.
Pelaku pun membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Rudi menyebut, motif pelaku menyetubuhi korban adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Kasus Terungkap dari Temuan Chat Tak Senonoh
Selanjutnya, Rudi Trihandoyo menuturkan, kasus ini terungkap usai kakak korban menemukan chat tak senonoh di ponsel korban.
"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," ujarnya di Markas Polrestabes Bandung, Jumat, dilansir Kompas.com.
Polisi yang mendapat laporan itu pada 15 Desember 2021 lantas menangkap pelaku di rumahnya.
"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Gadis di Bima Jadi Rudapaksa 2 Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Gunakan Masker Saat Beraksi
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD hingga Hamil, Beraksi Sejak 2019, Korban Pernah Dirantai
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D juncto pasal 82 juncto E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Asep terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Berita lain terkait Satpam RS Rudapaksa Anak Pasien