News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pembangunan Sekolah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono divonis 3 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pengerjaan proyek pembangunan

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono divonis 3 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pengerjaan proyek pembangunan di sekolah tersebut.

Dwidjo Lelono dan wakilnya Arief Rizqiansyah  divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (7/2/2022) lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan secara detail jalannya sidang tersebut.

Dirinya menjelaskan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

"Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi terdakwa Dwidjo Lelono dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan. Kemudian, terdakwa Dwidjo harus membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 milyar," jelasnya.

Apabila terdakwa Dwidjo tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inchract), maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

"Lalu untuk terdakwa Arief Rizqiansyah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan. Kemudian, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," terangnya.

Dino juga mengungkapkan, terdakwa Arief Rizqiansyah tidak dibebani membayar uang pengganti. Hal itu dikarenakan, seluruh kerugian terkait tindak pidana korupsi di SMKN 10 Kota Malang dinikmati oleh terdakwa Dwidjo Lelono

"Sedangkan terdakwa Arief, menikmati uang hasil korupsi hanya Rp 20 juta. Dan itu pun telah dikembalikan saat proses persidangan," tambahnya.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Bawa 1 Bundel Berkas, Jelaskan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Dwidjo Lelono masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Arief Rizqiansyah, menyatakan menerima.

"Sedangkan, Kejari Kota Malang sebagai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pertimbangan pikir-pikir itu kami lakukan, istilahnya strategi kami. Kami melihat dulu apakah terdakwa ada upaya hukum atau tidak, dan kita harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.

Diketahui, tersangka Dwidjo meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.

Namun, 7 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini