Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tersangka bernama Arief Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.
Selain itu tersangka Arief juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.
Baca juga: 3 Jenderal Purnawirawan TNI Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang sekitar Rp 1,2 miliar. (Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbukti Korupsi, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara