TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai aksi pengepungan dan penangkapan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo mencoreng nama Kepolisian RI.
Sugeng menilai, aparat kepolisian yang menangkap warga tidak memperhatikan peraturan disiplin dan kode etik Polri.
Padahal, dalam aturan tersebut mengatur tentang etika kemasyarakatan di mana polisi wajib menghormati hak asasi warga.
"Pertama mekanisme aturan kepolisian sudah sangat jelas bahwa ada peraturan disiplin dan kode etik. Perhatikan tentang peraturan disiplin, itu tentang etika kemasyarakatan."
"Anggota Polri itu wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan atas hak asasi manusia."
"Kedua anggota polri wajib melakukan sikap setara kepada masyarakat. Dari dua hal ini saja sudah terlihat," kata Sugeng, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (11/2/2022).
Sugeng menyebut, polisi yang sewenang-wenang menangkap warga saja sudah melanggar aturan.
Terlebih, para warga diperlakukan seperti pelaku tindak kejahatan karena diborgol dan dibawa ke Polres Purworejo.
"Kalau dia tidak ada satu pidana yang dilakukan, tapi ditangkap, diborgol, dibawa (ke Polres), diperlakukan sebagai tersangka pelaku tindak pidana, itu sudah pelanggaran," ujar Sugeng.
Untuk itu, Sugeng mengimbau agar tindakan aparat tersebut dibawa ke Propram untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, hal tersebut bisa memulihkan nama Polri di mata masyarakat.
"Memperlakukan mereka seakan-akan pelaku kejahatan dan memutuskan benar atau salah ini juga sudah pelanggaran kode etik."
"Ini wajib dibawa oleh pemeriksaan Propram, itu sudah jelas mekanismenya. Tetapi apakah kapolri akan melakukan ini? dan menurut saya, untuk memulihkan harus dilakukan, tidak bisa tidak," jelasnya.
Baca juga: Pengamat Perkirakan Elektabilitas Ganjar Pranowo Bakal Menurun Usai Adanya Peristiwa di Desa Wadas
Baca juga: Kondisi Terkini Desa Wadas: Situasi Mulai Kondusif, Sebagian Polisi Sudah Tinggalkan Wadas
Kondisi di Desa Wadas Mulai Kondusif