News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Terancam Hukuman Mati-Kebiri, Ini Jejak Kasusnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (15/2/2022), hari ini.

Rencananya, vonis Herry Wirawan akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis tersebut.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga akan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata Dodi Gazali Emil.

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Hari Ini, Jaksa Harap Diputus Hukuman Mati

Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.

Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.

Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar via TribunJabar)

Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.

Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.

Bayi-bayi tersebut rupanya digunakan Herry Wirawan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Kejinya, ia melabeli bayi tersebut sebagai bayi yatim piatu.

Belum cukup dengan perbuatannya, Herry Wirawan ternyata melakukan penyelewengan dana saat mengelola sekolah berasramanya.

Ia disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak dari para santriwati.

Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Harapan Keluarga Korban

Baca juga: Jaksa Harap Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Tak hanya itu, boarding school yang diasuh Herry Wirawan disebut menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, tidak jelas penggunaannya seperti apa.

Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok.

Kejahatan lain yang dilakukan Herry Wirawan berdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.

Setiap hari, Herry Wirawan menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.

Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.

Sejumlah perbuatan Herry Wirawan yang di luar batas nalar kemanusiaan itu pun memantik amarah banyak masyarakat.

Banyak yang mengecam, tak sedikit yang meminta agar Herry Wirawan mendapat hukuman setimpal.

Dan ternyata, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Saat membacakan pembelaannya, Herry Wirawan sempat meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.

Dodi Ghazali Emil menyampaikan, Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Baca juga: Jawaban Jaksa: Guru Agama Herry Irawan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Aset Dilelang

Lantas, apa yang dilakukan Herry Wirawan jelang pembacaan vonisnya?

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan kliennya terus berdoa menjelang sidang vonis.

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo dikutip dari TribunJabar.id.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati menjadi putusan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.

Satu di antara keluarga korban di Garut, AN (34) mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, tapi setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Live Streaming

Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV.

Anda dapat memantaunya melalui link ini atau video di bawah ini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W, TribunJabar/Cipta Permana/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Syarif Abdussalam/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini