"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim ketua, dikutip dari Tribun Jabar.
Berikut bunyi pasal 67 KUHP:
"Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim," demikian bunyi pasal tersebut.
Tanggapan JPU
Terkait vonis dari hakim, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.
Asep mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.
Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.
"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Kecewa Herry Wirawan Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan pihaknya yang tak dikabulkan hakim.
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.
Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari kedepan.
"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap."
"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktui 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," jelas dia.
Daftar Lengkap Putusan Hakim pada Herry Wirawan