News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makam Misterius di Bantul Akhirnya Terungkap: Tersangka Seorang Remaja Perempuan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makam misterius ternyata berisi bayi dari perempuan berinisial ASF (18) yang berdomisili di Bantul, Yogyakarta

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Makam misterius di kompleks pemakaman Ngasem, Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta akhirnya terungkap.

Polres Bantul menangkap seorang remaja putri yang diduga memakamkan bayinya di makam misterius tersebut.

Tersangka yakni ASV (18), warga Imogiri, dilaporkan melakukan aborsi sendiri pada 11 Januari 2022 lalu, dan menguburkan jasad bayinya pada 12 Januari 2022.

Di hadapan polisi, ASV mengakui bahwa dia melakukan tindakan ini karena hubungannya dengan sang pasar tidak mendapatkan restu dari orangtuanya.

Baca juga: Mahasiswa Asal Kalteng Gugurkan Kandungannya di Bantul: Jasad Bayi Diletakkan di Kompleks Masjid

"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama nggak srek," ujar ASV, Rabu (16/12/2022).

Ia menyatakan bahwa pacarnya tahu bahwa dirinya sedang hamil.

Namun demikian, dirinya juga mengakui bahwa aborsi yang dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

Prosesnya pun tidak dibantu sang pacar. Namun dia mengaku sempat video call saat dirinya merasakan kontraksi.

"Nggak ada (yang nyuruh). Inisiatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call, saya ngeluh sakit (video call) kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," ungkapnya.

Baca juga: Kompor Bantuannya Dijual, Bupati Bantul Mengaku Kaget dan Tak Pernah Mengira

Saat ditanya alasannya memakamkan bayinya tersebut, ASV mengaku dirinya merasa kasihan.

"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," katanya.

Atas perbuatannya ASV disangkakan Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya pun mencapai 10 tahun penjara.

Makam Tak Dikenal

Sebelumnya dilaporkan, misteri kemunculan makam misterius yang tak dikenal di komplek pemakaman Ngasem Bantul akhirnya terpecahkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini