News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Purbalingga Ngamuk Setelah Diceraikan Istri, Perabotan Dirusak

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Seorang warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Timur, mengamuk karena diceraikan istri.

Pria berinisial SM (50) itu adalah warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Dia marah lalu nekat membakar barang milik mantan istri Mail Fitriani (40).

Aksi itu diduga dipicu kemarahan SM atas putusan cerai dari Pengadilan Agama Purbalingga.

Saat ini, SM diamankan Polres Purbalingga dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan kasus tersebut terjadi pada November 2021.

Polisi saat mengamankan SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga karena melakukan pembakaran sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga, Jumat (18/2/2022). (Humas Polres Purbalingga)

Baca juga: Resmi Cerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka: Saya Doakan Ijonk Dapat Pasangan yang Lebih Baik

Setelah kejadian, SM melarikan diri. Polisi yang menerima laporan kejadian ini menangkap SM pada Selasa (8/2/2022).

"Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga," ujar Pujiono didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (18/2/2022).

Pujiono menjelaskan, sidang putusan cerai SM dan Fitriani digelar di Pengadilan Agama Purbalingga, Kamis (11/11/2021).

Dalam sidang atersebut, SM tak datang ke pengadilan.

Yang bersangkutan malah datang ke rumah Fitriani.

"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang, di antaranya pakaian, dompet, dan kasur busa."

"Kemudian, disiram pertalite yang dibawa, selanjutnya dibakar," jelas Wakapolres.

Barang-barang itu pun ludes dibakar api.

Namun, ada sisa yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan pengakuan SM, kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai.

Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Wakapolres menambahkan, SM akan dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.

Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Marah Diceraikan, Warga Purbalingga Bakar Barang-barang Istri. Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini