News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Tak Ditemukan Penimbunan Minyak Goreng di Mamasa, Tapi Ada Toko yang Jual Rp 45 Ribu Per 2 Kg

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskoperindag Mamasa sidak harga minyak goreng di Toko Rajawali Jl Pembangunan, Kelurahan Mamasa, Senin (21/2/2022).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Semuel Mesakaraeng

TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan toko yang menjual minyak goreng dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, di toko tersebut minyah goreng dijual dengan harga Rp 45 ribu per 2 Kg.

Hal ini diketahui saat Diskoperindag Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga minyak goreng, Senin (21/2/2022).

Sidak ini dilakukan di sejumlah toko retail, pasar tradisional dan toko tradisional bersama aparat keamanan, TNI-Polri.

Sidak dilakukan guna memastikan harga minyak mengikuti harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan edaran kementerian perdagangan.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperindag Mamasa, Wardiansyah mengatakan, dari hasil Sidak yang ia lakukan, tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng.

Kendati begitu, di beberapa toko tradisional ditemukan harga minyak goreng dijual di atas HET.

Salah satunya di Toko Rajawali, Jl Pembangunan, Kelurahan Mamasa.

Di toko itu kata Wardiansyah, harga minyak goreng untuk kemasan 2 liter, mencapai Rp 45 ribu.

"Kami temukan masih menjual di atas dari harga jual yang sudah ditetapkan," ungkap Warmamasaah.

Menurut dia, alasan pihak toko menjual di atas dari harga HET karena harga yang diperoleh dari distributor, juga di atas dari HET.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Distribusi Minyak Goreng di 4 Provinsi

Terhadap pedagang yang masih menjual di atas HET, dia meminta agar tidak dilakukan penjualan di atas HET.

Jika masih kedapatan menjual di atas HET, maka akan diberikan sanksi berupa denda dan penyitaan barang dagangan.

"Kita sampaikan tidak boleh menjual di atas dari harga yang sudah ditentukan karena sangat membebani masyarakat," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul SIDAK! Dinas Perdagangan Mamasa Temukan Toko Jual Minyak Goreng Rp 45 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini