News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gelar Pertunjukan Wayang saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan saat membubarkan pertunjukan wayang kulit di rumah Basroni, anggota DPRD kabupaten Tulungagung.

Basroni adalah orang kedua yang disidangkan, karena menggelar kegiatan di saat pandemi virus Corona. 

Sebelumnya Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Hariyanto divonis denda Rp 8.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di Singapore Waterpark pada 6 Januari 2021 silam.

Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.

Baca juga: 3 Tawuran Viral di Bekasi, Perang Senjata Tajam dan Petasan, Ada yang Musuh Bebuyutan

Baca juga: Polisi Amankan 92 Pelaku Tawuran di Bogor, Beragam Senjata Tajam dan 1,3 Kilogram Ganja Disita

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan  yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta karena Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini