TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pemuda Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, tega menghabisi dan memutilasi bocah 12 tahun.
Pelaku berinisial Kh (25).
Sementara korbannya bocah laki-laki berinisial Rf (12).
Ia masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5.
Kasus ini terjadi lantaran korban mengambil buah durian di kebun yang dijaga pelaku tanpa izin.
Bagaimana kelengkapan kasus ini?
Berikut kronologi dan fakta-faktanya sebagaimana dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com, Jumat (4/3/2022):
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan warga pada Kamis (3/3/2022) pukul 06.00 WIB.
Lokasinya berada di perkebunan Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kondisi korban saat ditemukan mengenaskan.
Lantaran jasadnya dimutilasi antara bagian kepala dengan badannya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Muda di Kamar Indekos Sawah Besar Ditangkap
2. Korban sempat berteriak
Kepala Desa Rajabasa Lama, Zunaidi mengatakan, sebelum jasad korban ditemukan, Rf sempat berteriak.
Teriakan didengar oleh teman dan orangtua korban.
“Mereka berpencar di dalam kebun. Tiba-tiba terdengar teriakan suara korban,” kata Zunaidi.
Orangtua korban yang mendengar teriakan itu langsung mencari lokasi korban.
Mereka terkejut, korban ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan.
3. Pelaku berhasil diamankan
Tidak butuh waktu lama, polisi dari jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku yang membunuh korban.
Pelaku seorang pemuda 25 tahun berinisial Kh.
"Nanti akan kami beri keterangan lanjut setelah pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah.
Dari hasil pendalaman polisi, Kh sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
4. Kronologi pelaku habisi korban
Ferdiansyah kemudian membeberkan kronologi pelaku habisi korban.
Kejadian bermula saat tersangka bersama dengan ayahnya sedang berada di dalam gubuk areal perkebunan durian Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama pada Kamis (3/3/2022) pukul 04.30 WIB.
"Ia (tersangka, red) sedang bekerja menjaga kebun durian milik Adli," urai Ferdiansyah.
Sementara korban bersama temannya mengambil dua buah durian yang terjatuh di kebun yang ditunggu oleh tersangka.
"Setelah itu, dua buah durian itu dibawa oleh korban ke sebuah gubuk yang berada sekitar 100 meter dari areal perkebunan yang ditunggu oleh tersangka," bebernya.
Kemudian korban mengajak temannya untuk mengambil kembali durian yang ada di kebun.
"Tetapi temannya tidak mau dan hanya menunggu di gubuk tersebut. Sedangkan Rafi pergi dari gubuk tersebut untuk mencari kembali buah durian," tuturnya.
Rupanya, aksi korban mengambil durian tanpa izin diketahui tersangka.
Tersangka lalu mengikuti korban yang saat itu sedang mencari durian.
Tersangka pun memergoki korban dan menegurnya.
"Tersangka menegur korban, menanyakan durian yang telah diambil oleh korban," kata Ferdiansyah.
Namun, terus Ferdiansyah, pelaku menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari korban.
"Kemudian korban mengambil sebilah pisau dari pinggangnya, dan seketika tersangka langsung merebut pisau tersebut. Lalu tersangka mendorong tubuh korban sampai jatuh ke tanah," jelasnya.
Tersangka langsung menusukkan pisau tersebut ke leher korban hingga terpisah dari tubuhnya.
"Setelah itu tersangka membawa tubuh dan kepala korban dengan jarak sekitar 50 meter dari TKP pembunuhan dan meletakkan tubuh korban di semak-semak."
"Sementara kepala korban diletakkan ke semak-semak dengan jarak sekitar 50 meter dari lokasi pembuangan tubuh korban," paparnya.
5. Berusaha hilangkan jejak
Ferdiansyah menambahkan, tersangka lalu berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti.
"Tersangka ke sungai di sekitar lokasi pembunuhan, lalu mencuci pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan."
"Kemudian tersangka membuang satu set pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan ke sungai tersebut dan tersangka kembali ke gubuk tempat ia menunggu kebun durian," ungkap Ferdiansyah.
Saat ini, tersangka sudah diamankan ke Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 23 cm, satu buah senter kepala, dua buah durian, serta satu set pakaian korban," katanya.
Pihak juga kepolisian akan melakukan tes kejiwaan guna memastikan kondisi tersangka.
"Ke depan kami akan melakukan observasi (tes kejiwaan) terhadap tersangka di RSJ Kemiling Bandar Lampung guna melihat kondisi kejiwaan pelaku," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id /Yogi Wahyudi)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)