TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan terjadi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya dua pemuda.
Masing-masing bernama Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27).
Kedua pemuda itu melakukan aksinya di 3 lokasi berbeda.
Satunya yang menjadi korban adalah Anggota Kowad TNI.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
Baca juga: Perampokan Toko Elektronik di Depok: Pelaku Pakai Narkoba, Sekap 5 Orang, Bagi Jatah Uang Rp140 Juta
Andi Abu Fahmi ditangkap di Jalan Mangkurawang Nomor 69 RT 19 kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.
Sementara Agus Rian Saputra ditangkap di Jalan Bugenvil Gang 11 RT 18 Kelurahan Panji, Tenggarong.
"Keduanya merupakan residivis," ujarnya.
AKP Dedik Santoso menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda.
Korban pertama di jalan Sedayu RT 50 Kelurahan Loa Ipuh pada, Jumat (25/2/2022) pukul 04.30 wita.
Kemudian, rumah korban kedua di Jalan Durian RT.15 Kelurahan Panji, pada Jumat (25/2/2022) pukul 05.00 Wita dan dilanjutkan ke rumah korban ketiga Jalan Loa Ipuh RT 62 Nomor 13 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong.
AKP Dedik menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 04.30 Wita di jalan Sedayu Kelurahan Panji telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan juga pemerasan terhadap korban seorang Ibu rumah tangga.
Pada saat kejadian, pelaku masuk melalui jendela dan membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam dengan cara menodong parang ke korban,