News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Wanita di Sungai Bolong Magelang Ternyata Warga Bekasi: Pelaku Adalah Pacarnya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mayat perempuan di Sungai Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu ternyata warga Kabupaten Bekasi.

Di saat korban lengah, tersangka pun memukul korban dengan batu hingga korban tidak sadar dan dihanyutkan ke sungai.

Sementara itu Kasatreskrim AKP M Alfan Armin mengatakan, korban dipukul sebanyak dua kali dari arah belakang.

"Jadi, sebelumnya hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka sajam yaitu batu yang digunakan tersangka itu tajam (runcing). Setelah korban tak sadarkan diri langsung mendorong korban ke sungai, bersama pakaiannya," terangnya.

Ia melanjutkan, setelah menghanyutkan korban, tersangka langsung pergi sambil membawa perhiasan dan motor korban.

Kemudian, tersangka mampir ke pasar Parakan untuk membuat plat  nomor palsu yang ditempel di motor korban.

Lalu, korban ke Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya. 

Ternyata, tersangka ini juga memiliki pacar yang lain.

Tersangka menghubungi pacarnya untuk dijemput di Banjarnegara agar bersama-sama berangkat ke wilayah Jakarta.

Keduanya pun berangkat memakai bus. 

Baca juga: Praktik Pengawetan Mayat Tertua Ternyata Bukan Dari Mesir, Tetap Negara Ini

Setelah itu, tersangka kembali ke tempat tinggal di lokasi proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tersangka pun berhasil diamankan di kosannya di Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti, untuk barang-barang korban belum ada yang sempat dijual,"terangnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni HP milik korban, cincin emas milik korban, kalung emas milik korban, kacamata milik korban, motor milik korban, uang Rp393.000 milik korban, KTP & KIS milik korban, dan pakaian tersangka.

Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka dikenai pasal Pembunuhan dengan rencana atau Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yakni  Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP (Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 25 tahun). 

( tribunjogja.com )

Berita ini telah tayang di Tribun Jogja berjudul:

Misteri Temuan Mayat Wanita di Sungai Bolong Magelang Terungkap, Ini Keterangan Lengkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini