Tak hanya itu saja ia melempar- lempar bayi ke udara walaupun tetap ditangkap.
Medis menyatakan MF sudah meninggal dunia.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polsek Sungailiat.
Jenazah MF dibawa ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat untuk dilakukan visum.
Sedangkan EY kemudian diamankan oleh anggota Polsek Sungaliat dan Sat Reskrim Polres Bangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan kejadian ini.
Baca juga: Pria Habisi Mantan Suami Istrinya di Acara Hajatan, Korban Diserang saat Nonton Organ Tunggal
"Kejadiannya hari Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan yang dihuni pelaku dan korban," kata Ayu.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menahan EY.
EY dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP lantaran sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lainnya.
Pengakuan pelaku
EY di hadapan polisi mengaku sudah selama setahun menjalin hubungan sesama jenis dengan ATS.
Bahkan keduanya tinggal bersama di bawah satu atap.
Kemudian 4 bulan sebelum korban melahirkan, barulah kehamilan ATS diketahui EY.