TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang remaja sengaja sebar video syur pacarnya terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Diketahui yang mejadi pelakunya berinisial PR (17), sementara korbannya sebut saja Bunga (15).
Motif PR menyebar konten tak senonoh itu karena ia tak terima dengan korban.
Korban meminta putus dan didekati oleh pria lain.
Remaja warga Rantau Panjang, Ogan Ilir, kini ditetapkan tersangka dan diamankan polisi.
Saat dipaparkan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, PR mengaku nekat menganiaya korban sebut saja Bunga, karena meminta putus.
Baca juga: Fakta Viral Video Syur Sejoli di Denpasar, 2 Anggota Polda Bali Diamankan, Diduga Sebarkan Rekaman
"Pacar saya (Bunga) minta putus. Dia didekati laki-laki lain," kata PR saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022) petang.
Sebelum menganiaya Bunga, PR mengaku telah dua kali menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun itu dan merekamnya.
Saat korban minta putus, lanjut PR, dia marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.
"Saya bilang ke pacar saya, 'kalau kamu minta putus, saya viralkan video (asusila) itu'," ucap PR.
Karena merasa terancam, Bunga lalu menemui PR dan terjadilah penganiayaan tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Viral Video Syur di Magelang: Pasangan Lansia Diamankan, Rekaman Disebar Bocah SD
"Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal," ujar PR.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga dan mencekik serta mendorongnya hingga terjatuh.
"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.
Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga.
Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video syur.
Baca juga: Wanita Muda di NTT Diperas Rekan Kerjanya, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban
"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga. Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo.
Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.
"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.
Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.
PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pacar Minta Putus, ABG di Ogan Ilir Aniaya dan Ancam Sebar Video Asusila Kekasih
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)