News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penculik Anak di Bawah Umur di Lampung Ditangkap Polisi: Pelaku Sempat Kabur 5 Hari Bawa Korbannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelaku penculikan anak di bawah umur di Tulangbawang Barat Lampung ditangkap polisi

Mendapat informasi itu, ibu kandung korban lalu pergi ke Bujuk Agung.

"Ibu korban ini juga mendatangi rumah tersebut untuk mencari anaknya. Tapi sampai di Bujuk Agung, anaknya tidak ada. Hanya ada sepeda motornya saja," papar Pak Cik.

Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Usai mendapat laporan itu, petugas Polsek Lambu Kibang langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Baca juga: Takut Dimarahi karena Bolos Ngaji, Bocah 12 Tahun Bersandiwara, Ngaku Jadi Korban Penculikan

Lima hari berselang, Jumat (11/3/2022), petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka di wilayah OKI, Sumsel.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui posisi tersangka ini berada di Dusun Tulung Sawo, Desa Pulau Gronggangan, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI," beber Pak Cik.

Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang langsung berkoordinasi dengan Polsek Padamaran Timur.

Tersangka ditangkap di sebuah gubuk perkebunan karet Dusun Tulung Sawo, Desa Pulau Gronggangan, Kecamatan Pedamaran Timur.

"Saat ditangkap, ternyata pelaku dan korban sedang ada di gubuk di tengah perkebunan karet. Jadi selama pelarian, tersangka dan korban bersembunyi di sini," ungkapnya.

Tersangka dan korban langsung dibawa petugas ke Polsek Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.

Kapolsek mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1,2 jo pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Pak Cik.

(Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Culik Siswi SMP asal Tulangbawang Barat, Pelaku Ditangkap di Gubuk Kebun Karet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini