News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS di Pelalawan 2 Bulan Tak Terima Tunjangan Pegawai, Berharap TPP Cair Sebelum Puasa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI) Sudah dua bulan ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau belum menerima tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - Sudah dua bulan ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau belum menerima tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Padahal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah berjalan selama tiga bulan.

Hanya saja belum kelihatan jadwal pembayaran hak-hak para PNS tersebut.

"Sampai saat ini masih gaji saja yang diterima. Kami pegawai ini mana ada lagi terima gaji, sudah banyak potongan pinjaman bank," kata seorang pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan yang menolak namanya disebutkan, Kamis (17/3/2022).

Pria ini menyampaikan, kebanyakan PNS mengharapkan tunjangan TPP untuk menambah penghasilan dan menutupi kebutuhan rumah tangga yang semakin membengkak saat ini.

Pihaknya terpaksa mengirit biaya pengeluaran menjelang TPP dibayarkan.

Pegawai lainnya khawatir jika kondisi ini terus berlanjut, mengingat Bulan April sudah memasuki bulan puasa.

Tentunya harga bahan pokok semakin naik karena tingginya permintaan selama Ramadhan.

Pegawai berharap TPP bisa dibayarkan sebelum puasa.

Baca juga: Imbas Kasus CPNS Bodong, Ada Korban Stres hingga Meninggal, Olivia Nathania Menangis Minta Maaf

"Puasa ini banyak pengeluaran, apalagi lebaran nanti. Kalau bisa dipercepat pembayarannya," tandas pejabat fungsional ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH menerangkan, proses penyusunan TPP sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2022 lalu.

Beberapa instansi yang mengurus dan menyusun TPP menuntaskan perumusannya.

Kemudian diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta persetujuan.

"Jadi sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri saja. Jika itu sudah keluar, langsung kita proses pencairannya," tutur Devitson saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Kamis (17/3/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini