Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanitreskrim Aiptu Guntur, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti baju Korban dan Pelaku.
Adapun modus Pelaku adalah dengan mengancam dan mengiming-imingi makan dan minum.
Antara Pelaku dan Korban sudah saling kenal dan bertetangga, bahkan Pelaku sering minta urut dengan Korban.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, Uu No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul 9 Kali Jadi Korban Asusila Tetangga Remaja di Muara Enim Trauma, TKP di Tepi Sungai dan Rumah Kosong
(Sripoku.com/Ardani Zuhri)