"Sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin. Saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa. Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujarnya.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.
Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.
"Pelaku mulai meraba-raba bagian intim korban. Anaknya sempat menahan tetapi masih tetap dilakukan oleh pelaku," tutur dia.
Baca juga: Nama Aufar Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Olla Ramlan Isyaratkan Kemungkinan Berpisah
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha menambahkan pelaku dilaporkan oleh mantan istrinya.
Pelaku dan pelapor sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan memiliki 3 orang anak, satu di antaranya adalah korban.
Namun pelaku dan pelapor bercerai sejak tahun 2017.
"Anak-anaknya ikut ibunya. Namun selama berpisah masih sering menjenguk ayahnya (pelaku) di rumah kos," imbuhnya.
Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Bocah 8 Tahun yang Tewas Itu Akibat Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Kejang