TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pemuda 21 tahun berinisial WI.
Sehari-hari warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas itu bekerja sebagai penjual mi ayam.
Sementara korbannya merupakan gadis 16 tahun berinisial M.
Modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan pura-pura memberikan pekerjaan kepada korban.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena membenarkan kasus ini.
Baca juga: Fakta-fakta Ayah di Semarang Rudapaksa Anak Kandung hingga Meninggal, Mengaku Kecanduan Film Dewasa
Ia mengatakan, pelaku diciduk berdasarkan laporan dari SA (36), warga Kecamatan Dente Teladas, yang merupakan ibu kandung dari korban.
"Tersangka dibekuk pada hari Jumat (18/03/2022), pukul 21.00 WIB, di warung bakso yang ada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas," katanya, Selasa (22/03/2022).
Dalam perkara ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya menyita barang bukti berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban pada hari Rabu (16/03/2022), pukul 17.00 WIB, dimarahi oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja karena rumah dalam keadaan kotor dan acak-acakan.
Kamis (17/03/2022), pukul 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah sehingga ibu kandungnya berusaha mencari dimana keberadaan korban.
Baca juga: Istri di Bengkulu Pergoki Suami Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Beraksi saat Siang Bolong
Saat kabur ini, ternyata korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial (medsos).
"Nah saat itu korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya, pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas," ungkap Eman.
Korban pun tergiur oleh ucapan pelaku yang mengatakan ada pekerjaan untuk dirinya.
"Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja. Korban sampai dua kali dirudapaksa oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada," beber Eman.
Baca juga: Pemuda di Jember Rudapaksa Siswi SMP, Modus Jemput di Sekolah, Terungkap saat Digerebek Ayah Korban
Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah.
Setelah sampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.
Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penjual Mi Ayam di Tulangbawang Rudapaksa Anak di Bawah Umur
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)