News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Suami Anggota DPRD Kudus Dikeroyok Pendukung Calon Kades, Berawal Tak Terima Ditegur

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang suami Anggota DPRD Kudus dikeroyok pendukung calon kepala desa.

TRIBUNNEWS.COM - Insiden pengeroyokan menimpa seorang suami Anggota DPRD Kudus bernama Muali.

Pria 54 tahun itu merupakan suami dari Umi Bariroh yang menjabat sebagai anggota DPRD Kudus dari Fraksi PKS.

Sementara pelakunya merupakan pendukung calon kades.

Pengacara Muali, Amir Darmanto menjelaskan, kliennya dikeroyok saat gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Rabu (30/3/2022).

Akibatnya korban mengalami lebam di sejumlah tubuh dan luka pada bagian kepala.

Baca juga: Pelajar SMP di Jember Jatim Dianiaya Tiga Teman Sekolahnya, Polres Turun Tangan

Dia harus menjalani perawatan di Instalasi‎ Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Kejadian itu bermula saat Muali mengingatkan pendukung calon kepala desa agar tidak melakukan mobilisasi warga.

"Karena sudah ada kesepakatan bersama antar kepala desa agar tidak melakukan mobilisasi," ujar dia, Rabu (30/3/2022).

Namun, pria berinisial E, tidak terima atas teguran itu. kemudian meminta korban menunjukkan bukti.

"Saat menunjukkan bukti di ponselnya, korban didorong sama E yang juga mantan kepala desa," jelas dia.

Muali (54), warga Gang 31 RT 07 RW 05 Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, dirawat di UGD RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Rabu (30/3/2022). Muali yang merupakan suami anggota DPRD dari Fraksi PKS itu menjadi korban pengeroyokan pendukung satu calon kades di Undaan Lor. (TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA)

Kemudian, teman-teman E juga ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang Muali.

Hal itu menyebabkan korban mengalami lebam-lebam pada bagian kepada dan luka robek di kepala, sepanjang satu sentimeter (cm).

"Karena luka tersebut, rencana lapor ke Polres Kudus kami tunda dulu karena (korban) mengalami pusing," ucapnya.

Setelah pengobatan dan visum selesai, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Terduga pelaku‎ berinisial E akan digugat menggunakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

Baca juga: Kakek 72 Tahun Aniaya Istrinya hingga Tewas di Tulungagung, Bertengkar soal Tanah Gono-gini

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun," jelas dia.

‎Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Undaan Lor Rohwan‎, membenarkan adanya gesekan antar pendukung calon kepala desa.

Namun, dia tidak mengetahui pemicu kerusuhan lantaran saat kejadian, dia berada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Benar, ada gesekan tapi itu di luar, sedangkan saya sudah sampai di sini,"ujar dia.

Menurutnya, secara umum, pelaksanaan pilkades di Desa Undaan Lor berjalan lancar.

"Gugatan dari calon yang kalah kemungkinan tidak ada karena semua sudah berjalan lancar," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Suami Anggota DPRD Kudus Dikeroyok setelah Ingatkan agar Tak Ada Mobilisasi Warga di Pilkades

(TribunBanyumas.com/Raka F Pujangga)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini