TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Polisi menangkap Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Medan Area, Rahmadsyah Putra Tarigan alias Joko atau J.
Tarigan ditangkap terkait laporan menculik dan siksa satu keluarga. Dia ditangkap Polrestabes Medan di Provinsi Aceh.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diamankan pada Selasa (12/4/2022) dinihari.
"Iya, benar sudah ditangkap. Ditangkap di Aceh tadi pagi pukul 02.30 WIB," kata Firdaus kepada Tribun-medan.com, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Tawuran Pakai Celurit dan Stik Golf, Dua Remaja di Cibinong Jadi Tersangka
Ia mengatakan, saat ini petugas sedang membawa pelaku ke Polrestabes Medan agar ditahan.
"Diduga pelaku melarikan diri. Besok baru ditahan," sebutnya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) berbaju loreng oranye cokelat hitam menculik dan menyiksa satu keluarga di Kota Medan.
Adapun korban keganasan OKP ini yakni Fadli Setiawan (30), warga Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area.
Baca juga: Warga Medan Mengaku Dianiaya Oknum Dokter dan PNS Karena Masalah Kayu
Saat membuat laporan ke Polrestabes Medan, Fadli mengatakan bahwa kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialami keluarganya ketika ayahnya bernama Yuliadi (51) bertengkar dengan keluarga OKP bernama Novi.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (31/3/2022) sore.
"Jadi aku sedang bekerja sebagai teknisi handphone, rupanya ada ribut ribut. Jadi aku sama adik ipar (Indra Sembiring) dan orang yang ada di sana melerai," kata Fadli, Rabu (6/4/2022).
Saat itu, Fadli mengaku tidak tahu bahwa yang ribut kala itu adalah ayahnya dengan seorang wanita bernama Novi.
"Yang ku dengar, awalnya ayah ku mau keluar dari parkiran, rupanya si Novi di atas motor, tidak tahu apa sebabnya mereka ribut dan bertengkar," ujar Fadli.
Baca juga: Begini Pengakuan Orangtua Abdul Latip Pria Sukabumi yang Diduga Aniaya Ade Armando
Tak lama usai keributan, puluhan orang menggunakan seragam loreng oranye cokelat hitam menjemput Fadli dan adik iparnya bernama Indra Sembiring dari tempat kerja.
"Dua puluh menit selesai kejadian, mereka datang membawa aku dan adik ipar ku. Kami dibawa ke kantor mereka di Medan Area. Di sana aku dipaksa jadi saksi keributan itu. Dipukul, ditendang, dicekik dan diludahi juga sama mereka," kata dia.
Tak hanya Fadli, sang ayah juga dijemput paksa dari rumahnya oleh puluhan orang.
Di hadapannya, puluhan orang meyiksa ayahnya hingga babak belur sebelum ketiganya dibawa ke Polsek Medan Area.
"Mereka sebelumnya bersama puluhan orang ke rumah menjemput ayah ku, kemudian mereka memukuli dan menganiaya ayah ku sampai habis lah.
Baca juga: Polisi Diminta Mengusut Tuntas Penganiayaan Terhadap Ade Armando
Dan saya yang tidak tahu apa apa disuruh jadi saksi, bawasanya di sana ada pengeroyokan dan saya harus jadi saksi ayah saya ada ribut di situ, padahal saya tidak tau apa apa," ujar dia.
Atas kejadian penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama kepadanya, Fadli melapor ke Polrestabes Medan.
Dia melaporkan Rahmadsyah Putra Tarigan alias Joko ke polisi.
Fadli berharap polisi mengusut peristiwa tersebut.
"Saya hari itu juga langsung melapor, karena saya tidak tau menahu dengan hal itu. Kalau saya salah, atau keluarga saya salah dihukum dengan aturan yang berlaku.
Dan mereka pun oknum oknum harus dihukum dan diusut tuntas permasalahan ini. Saya hari ini memang membutuhkan keadilan," tutupnya.
Peran pelaku
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menjelaskan Ketua OKP tersebut terbukti menganiaya langsung pelapor bersama sejumlah anggotanya.
Ketua OKP itu beberapa kali menghajar korban di bagian wajah.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Anggota DPRD Tapanuli Utara, Tipu Kontraktor Hampir Rp 1 Miliar
"Keterlibatan tersangka J (pelaku) ini, dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan ke arah bagian pipi korban, sehingga mengalami luka," sebutnya.
Firdaus juga menceritakan, kronologis kejadian penganiayaan dilatarbelakangi ketika Pilu Yuliadi, ayah dari pelapor bernama Fadli bertengkar dengan seorang wanita bernama Novi pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Setelah kejadian itu, Novi yang merupakan kerabat Ketua OKP di Medan Area melapor pada J.
Lalu, J menjemput Pilu Yuliadi dan beberapa orang keluarganya termasuk Fadli dan dibawa ke markas OKP di kawasan Medan Area.
Di sana, J dan pelaku lainnya langsung menghajar para korban dan selanjutnya menyerah Pilu ke Polsek Medan Area.
Baca juga: 2 Kafe di Binjai Sumut Dibakar dan Dirusak: Organisasi Kepemudaan Diduga Kuat Terlibat
"Terhadap tersangka Pilu memang sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Medan Area, karena melakukan tindakan pidana penganiayaan," bebernya.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini menegaskan, atas perbuatannya pelaku J terancam hukuman lima tahun penjara.
"Penyidik menerapkan pasal 170 Jo 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Area Lari ke Aceh Setelah Culik dan Siksa Satu Keluarga
dan
Ketua OKP yang Culik dan Siksa Satu Keluarga Bakal Segera Ditangkap, Kasat Reskrim: Sudah Tersangka