TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, M Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ASN Dinas Perhubungan, Najamuddin Sewang.
M Iqbal Asnan ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di rumahnya Jalan Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Sabtu (16/4/2022) siang.
Penetapan tersangka M Iqbal Asnan diumumkan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
"Adapun saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang. Untuk tersangka kita tetapkan empat orang," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Anggota Dishub, Kasatpol PP Kota Makassar Terancam Hukuman Mati
Empat orang itu diantaranya M Iqbal Asnan.
"Keempat pelaku beriinisial S, MIA (M Iqbal Asnan), AKM, dan A," ujarnya.
Penangkapan Dipimpin Kapolrestabes Makassar
Penangkapan Iqbal Asnan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Sebelum dibawa ke Polrestabes Makassar, Iqbal lebih dahulu diminta menandatangani surat penangkapan.
Rangkaian penangkapan atau penjemputan Iqbal dibenarkan Kombes Pol Budhi Haryanto.
"Iya saya pimpin langsung penangkapan di rumahnya," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, Sabtu (16/4/2022) sore.
Sekadar diketahui, Najamuddin Sewang ditemukan tewas tergelak di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022) siang.
Awalnya, Najamuddin Sewang yang masih berseragam dinas perhubungan diduga tewas kecelakaan tunggal.
Baca juga: Penembakan Anggota Dishub Makassar: Didalangi Kasatpol PP, Motif Cinta Segitiga, Ini Tampang Pelaku
Namun, setelah jasadnya hendak dikafani, keluarga menemukan adanya lubang di tubuh almarhum.