"Untuk tersangka eksekutor, kita sampaikan merupakan anggota kita, oknum anggota Polri. Tapi kita perintah pimpinan tidak ada tutup tutupan, kita akan proses berat," jelasnya.
Selain M Iqbal Asnan dan juga oknum polisi SL, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial A, SH dan AKM yang turut terlibat.
Ke limanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Diketahui, Najamuddin tewas tertembak di Jl Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Makassar, 3 April lalu.
Awalnya, Najamuddin dikira meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Usai Menembak Diberi Rp 85 Juta
Namun, setelah jenazah hendak dikafani, ditemui ada lubang diduga bekas tembakan di punggung almarhum.
Dari situ, keluarganya pun sepakan mengautopsi jenazah Najamuddin.
Hasilnya ditemukan proyektil peluru bersarang di bawah ketiak kiri korban. (*)
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dendam Kasatpol PP M Iqbal Asnan Sejak 2020, Datangi 'Dukun' hingga Bayar Polisi Tembak Najamuddin