News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: Kasatpol PP Makassar Enggan Mengakui Perbuatannya sebagai Otak Pembunuhan ASN Dishub

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan - Polisi menyebut sampai saat ini Kasatpol PP Makassar tak mengakui perbuataannya jadi otak pembunuhan ASN Dishub.

Sempat Pakai Bantuan Dukun

Sebelum eksekusi menembak, ternyata Iqbal Asnan pernah meminta bantuan dukun untuk mengancam nyawa NS.

Langkah tersebut dilakukan dengan menyuruh orang melempar sesuatu di depan rumah NS.

Namun, benda yang diperoleh dari dukun itu kata dia, tidak mempan untuk membuat NS meninggal dunia.

"Otak pelaku ini (M Iqbal Asnan) menyuruh orang melempar sesuatu dari dukun di depan rumah korban, namun tidak mempan," ungkapnya.

Eksekutor Penembakan Seorang Polisi

Upaya yang gagal itu, pun membuat Iqbal kian dendam dan bertemu dengan oknum polisi berinisial SL.

Keduanya yang merupakan kenalan satu daerah pun menyepakati pembunuhan Najamuddin Sewang.

SL yang terlatih menembak di satuannya Korps Bhayangkara pun bersedia menjadi eksekutor.

Baca juga: Siapa RCH? Sosok Wanita di Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar dan ASN Dishub yang Ditembak

Senjata pabrikan jenis revolver pun diperoleh melalui belanja online yang dijual oleh jaringan terorisme.

"Senjata, kita telusuri dimilki tersangka SL ini mendapat senjata ini beli lewat online. Ditelusuri jaringan teroris yang memang menjual senjata itu," ungkap Budhi.

Ia juga membenarkan status SL yang merupakan anggota Polri.

"Untuk tersangka eksekutor, kita sampaikan merupakan anggota kita, oknum anggota Polri. Tapi kita perintah pimpinan tidak ada tutup tutupan, kita akan proses berat," jelasnya.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Usai Menembak Diberi Rp 85 Juta

Selain M Iqbal Asnan dan juga oknum polisi SL, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial A, SH dan AKM yang turut terlibat.

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Timur/Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini