Di awal investasi dia mengucurkan dana sebesar Rp 200 juta.
Rupanya pialang yang memainkan meminta penambahan dengan alasan saham berada di zona merah.
Baca juga: Komisi VI DPR Kejar Bappebti Soal Regulasi Robot Trading
Kemudian korban menurutinya hingga akhirnya korban rugi hingga Rp 2, 1 Miliar.
Rinto menuding investasi yang ditawarkan PT Rifan Financindo Berjangka abal-abal lantaran trading dimainkan sang pialang, bukan investor.
"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. Mereka memainkan psikologis korban," ucapnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul EKS Kepala Bank di Medan Tertipu Investasi PT Rifan Financindo Berjangka, Uang Rp 2,1 Miliar Lenyap