Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -Sang pemilik salon kecantikan, Khamim Khadafa alias Dafa (30), warga Kampung Adijaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah Provinsi Lampung diamankan polisi.
Ia diduga melakukan malpratik terhadap korbannya bernama Netty Handayani (38).
Kasus dugaan malpratik bermula saat Netty, warga Seputih Agung mendatangi salon milik pelaku pada 22 Februari 2022 lalu, memasang silikon.
Selang beberapa hari korban justru mengalami iritasi dan gatal-gatal pada bagian tubuhnya yang dipasang silikon.
Korban mengalami pembusukan pada bagian dada.
Manafi adik korban mengatakan, kakaknya sempat meminta dilakukan perawatan berjalan atas gejala pembusukan di bagian payudaranya tersebut.
Baca juga: Bantuan Sembako dari Kapolri untuk Buruh di Lampung Diharapkan Dapat Mengurangi Krisis akibat Covid
"Tanggal 3 Maret lalu kakak saya minta dirawat oleh perawat dari salah satu rumah sakit di Lampung Tengah, namun itu tidak berhasil, dan (efek sampingnya) semakin parah," kata Manafi, Rabu (20/4/2022).
Karena kondisi Netty semakin memperihatinkan, lalu keluarga merujuk Netty untuk dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda selama sembilan hari.
"Di Rumah Sakit Harapan Bunda, kakak saya diminta untuk melakukan operasi. Namun karena dokter bilang operasi itu berisiko tinggi, kakak saya tidak berani, dan kembali memilih untuk dirawat di rumah saja," jelasnya.
Karena mengalami dugaan malpraktik, pihak keluarga akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Setelah mendapat laporan korban atas dugaan malpraktik yang dialami Netty, Satreskrim Polres Lamteng lalu melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Modus pelaku, kata Doffie, dengan sengaja melakukan penyuntikan silikon cair ke bagian tubuh korban, padahal yang bersangkutan tak memiliki keahlian khusus.
"Modus pelaku seolah-olah mempunyai keahlian dokter kecantikan melakukan suntikan silikon cair di payudara korban," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.