Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Semende AKP Heri Irawan membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah diamankan.
Menurutnya kejadian itu dilakukan tersangka Trs di kediamannya saat korban pulang sekolah.
Setiap kali melancarkan aksinya selalu disertai dengan ancaman akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas kejadian itu, korban hamil 4 bulan.
Baca juga: Siswi SMP di Pagar Alam Jadi Korban Pelecehan saat Salat Subuh, Pelaku Diamuk Jemaah Masjid
Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai buah warna merah jambu, satu helai celana dalam warna merah jambu, satu helai celana pendek motif kotak warna oranye, satu helai baju kemeja lengan pendek warna oranye, satu helai rok panjang warna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat 3 Nomor 17 tahun tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan orang tua dari pelaku dapat ditambahkan hukuman 3/4 dari ancaman.(ari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siswi SMP di Muara Enim Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Menangis saat Cerita ke Ibu