TRIBUNNEWS.COM, MUARA ENIM - Seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP di Muara Enim, Sumatera Selatan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya.
Akibat perbuatan Trs (30) itu, siswi berusia 14 tahun itu kini hamil 4 bulan.
Pelaku merupakan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (22/4/2022), kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 15.30 di Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.
Kejadian awal sekitar setahun yang lalu ketika korban masih duduk di kelas II SMP.
Awalnya korban baru pulang dari sekolah.
Sesampainya di rumah korban kemudian diancam ayah tirinya untuk melakukan hubungan badan.
Ibu korban merasa curiga dengan keadaan korban dan menanyakan apa yang terjadi.
Baca juga: Mahasiswi Alami Pelecehan Seksual dari Pria yang Dikenalnya Lewat Aplikasi Taksi Online
Saat ditanya ibunya, korban menjawab sambil menangis bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya.
Perlakuan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak korban masih berada di kelas II SMP.
Mendengar pengakuan korban tersebut bak tersambar petir, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semende.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi akhirnya Kapolsek Semende AKP Heri Irawan, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca bersama anggota untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Diketahui tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Talang Barisan, Desa Babatan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Semende AKP Heri Irawan membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah diamankan.
Menurutnya kejadian itu dilakukan tersangka Trs di kediamannya saat korban pulang sekolah.
Setiap kali melancarkan aksinya selalu disertai dengan ancaman akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas kejadian itu, korban hamil 4 bulan.
Baca juga: Siswi SMP di Pagar Alam Jadi Korban Pelecehan saat Salat Subuh, Pelaku Diamuk Jemaah Masjid
Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai buah warna merah jambu, satu helai celana dalam warna merah jambu, satu helai celana pendek motif kotak warna oranye, satu helai baju kemeja lengan pendek warna oranye, satu helai rok panjang warna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat 3 Nomor 17 tahun tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan orang tua dari pelaku dapat ditambahkan hukuman 3/4 dari ancaman.(ari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siswi SMP di Muara Enim Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Menangis saat Cerita ke Ibu