Pelaku JH dan AR berserta barang buktinya, saat ini masih dimankan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, baik AR dan JH mengakui aksi pencurian di rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Aksi pencurian itu mereka lakukan sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: FAKTA 3 Gadis Remaja Gasak Uang Rp 40 Juta, Ditangkap saat Bagi-bagi Hasil Curian, Ini Modusnya
Pelaku JH mengatakan, dirinya mengira AR sudah meninggalkan tempat kejadian perkara, dan pulang ke rumahnya, karena itu ia tidak menyusul AR ke lokasi tempat mereka mencuri.
Aksi pencurian di rumah kosong itu telah direncanakan oleh AR dan JH. Keduanya berangkat pada dini hari, lalu lompat ke bagian belakang rumah korban, dan merusak kunci pintu dengan linggis besi.
Setelah mengobok-obok isi rumah korban, keduanya berhasil membawa barang hasil curian berupa televisi, laptop dan mainan anak-anak.
Pelaku JH pulang membawa barang hasil curian dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Sementara pelaku AR menunggu di lokasi pencurian dengan harapan dijemput kembali oleh rekannya tersebut.
Nahas bukannya dijemput sang kawan yang mengiranya sudah pulang ke rumahnya, AR justru bangun tidur dengan tangan terborgol dan digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pencuri di Lampung Tengah Diamankan Polisi Setelah Ketiduran di Teras Rumah Korban
(Tribunlampung.co.id/Syamsiralam)
Berita lainnya seputar kasus pencurian.