"Setelah menghidupkan mobil, korban lalu keluar.
Baca juga: Mesin ATM di Sleman Dibobol, Uang Rp 700 Juta Amblas
Kesempatan inilah yang langsung dimanfaatkan tersangka untuk masuk dan tancap gas pergi," ujarnya.
Sempat berusaha mengejar, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya korban membuat laporan polisi yang lalu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah kami selidiki, mobil korban ada di wilayah Gandus ke rumah tersangka sendiri.
Para tetangga juga curiga, kenapa tersangka ini bisa pulang bawa mobil.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa mobil itu adalah hasil curian," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam di jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Roy.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Buruh Bangunan di Gandus Bawa Kabur Mobil Fortuner, Kecanduan Narkoba Sempat Diantar ke RSJ