Namun beberapa hari kemudian, ia kembali ke makam korban dan menemukan ada bekas keluarga korban di makam.
Lantas, IG langsung pulang ke rumah dan mendatangi ketua RT untuk mengakui kesalahannya.
IG juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian atas perbuatannya tersebut.
"Ulun sebenarnya maaf lah ulun kedida berencana pembunuhan, ulun kada singhaja, (red; saya sebenarnya memohon maaf, tidak ada rencana melakukan pembunuhan. Saya tidak sengaja)" ucap IG
Ada 10 reka adegan yang digambarkan oleh IG kepada pihak kepolisian. Disaksikan pula dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Baca juga: Babinsa di Medan Ditikam Preman Terminal, Ini Awal Masalahnya
Kapolsek Halong, Iptu Krismianto menerangkan, dari reka adegan yang dilakukan, ditemukan beberapa fakta.
Satu di antaranya adalah perbedaan adegan diseret dan dibawa menggunakan tangan.
Namun itu terangnya karena perbedaan bahasa.
"Reka adegan ini juga untuk memperjelas peran dari tersangka. Bagaimana cara tersangka memasang jebakan babi sampai penemuan korban yang terkena jebakan," terang Iptu Krismianto.
Lanjutnya pada kasus tersebut belum ditemui adanya unsur kesengajaan. Terlebih jarak pemasangan jebakan hingga adanya korban, yakni bersela dua bulan.
Usai reka ulang ini, pihak kepolisian akan melengkapi berkas yang nantinya dibutuhkan dalam berita acara.
Adapun kelalaian IG dalam memasang jebakan membuat dirinya terkena pasal 359 KUHP yang bunyinya
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun". (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Reka Ulang Bocah 14 Tahun Tewas Kena Jebakan Babi di Balangan kalsel, Tersangka : Saya Tidak Sengaja