News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Sergai Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumut: Diduga Provokasi Massa PP

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD melaporkan Dien Harahap Sergai ke Polda Sumut

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Riski Ramadan Hasibuan melaporkan akun Facebook bernama Dien Harahap ke Polda Sumut.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/634/IV/2022 / SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 Maret tahun 2022.

Akun bernama Dien Harahap dituding memprovokasi massa Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sergai, hingga mereka memprotes Ketua DPRD Sergai, Riski Ramadan Hasibuan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum pelapor, Alamsyah mengatakan pemilik akun tersebut merupakan anggota Pemuda Pancasila.

"Siapa yang benci gara-gara postingan dia ? Terjadilah gelombang unjuk rasa Pemuda Pancasila. Jadi akibat postingan dia, Pemuda Pancasila mendemo Ketua DPRD Sergai. Makanya duduk laporannya 28 ayat 3," kata Alamsyah, kuasa hukum Ketua DPRD Sergai, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Menteri PPPA Kunjungi Keluarga Korban Pembunuhan Geng Motor di Medan

Alamsyah menyebut, laporan ini bermula ketika anggota DPR RI Romo Syafi'i bertandang ke Pasar Pekan Lelo di Kabupaten Sergai.

Dalam kunjungannya itu, Romo menyebut jika Bupati Sergai, Darma Wijaya perlu diajari Pancasila lantaran menggusur lapak pedagang.

"Terkait pernyataan Romo Syafi'i yang menyatakan Bupati perlu diajari Pancasila. Padahal Romo ngomong begitu benar, terkait persoalan pedagang Lelo yang saat itu dihancurkan lapaknya sama Satpol PP," ucapnya.

Sementara itu, dalam postingan akun Facebook Dien Harahap meminta agar Ketua DPRD Sergai Riski Ramadan Hasibuan tidak membodohi masyarakat.

Sebagai Ketua DPRD Sergai, Riski dituding Dien Harahap tidak paham peraturan daerah.

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Meninjau Ketersediaan Pasokan Bahan Pokok Jelang Lebaran

"Jangan kau membodohi masyarakat pak Dokter Riski Ramadhan. Memang lupa ingatan atau memang tidak memahami," demikian dikutip dari akun Facebook Dien Harahap yang ditulis pada 19 Maret lalu.

Disebut Pendukung Bupati Sergai

Diketahui, Dien Harahap ini disebut-sebut sebagai pendukung Bupati Sergai, Darma Wijaya.

Dien Harahap sempat mencak-mencak dan protes ketika Tribun-medan.com memberitakan kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkenaan rencana penjualan daging lembu dengan harga miring di Kabupaten Sergai.

Sejak berita berjudul Bupati dan Wakil Bupati Sergai Jualan Daging Lembu Rp 120 Ribu, OPD Resah Dimintai Uang Rp 1,5 Juta tayang di portal Tribun-medan.com, Dien Harahap yang merupakan anggota Pemuda Pancasila ini tidak terima.

Tribun-medan.com sempat menjelaskan, bahwa berita yang dimuat sudah ada konfirmasi dari pejabat Pemkab Sergai, khususnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sergai, Andrias Ginting.

Dalam konfirmasi itu, Andrias membenarkan rencana pembelian lembu itu.

Bahkan Andrias mengakui ada peran OPD dalam pembelian lembu, meski tidak menjelaskan lebih lanjut soal dugaan pungli yang beredar.

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Temannya di Medan, Nenek Curiga Lihat Celana Korban Ada Bercak Darah

Meski sudah dijelaskan, Dien Harahap, terlapor kasus UU ITE ini tetap tidak terima.

Akibat persoalan ini, akun media sosial awak media diserang sejumlah pendukung Bupati Sergai.

Beragam kata-kata kasar, hingga makian dilayangkan para pendukung Bupati Sergai yang beraninya cuma menggunakan akun palsu.

Diketahui, Pemkab Sergai berencana mengadakan bazar penjualan daging sapi kepada masyarakat.

Daging sapi yang dijual ini nantinya dibanderol dengan harga miring, yakni Rp 120 ribu perkilogram.

Namun, di tengah rencana pelaksanaan penjualan daging sapi dengan harga bersubsidi ini, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) justru resah.

Sebab, masing-masing OPD dikabarkan dimintai uang hingga Rp 1,5 juta untuk membeli sapi yang akan dipotong, dan dagingnya dijual ke masyarakat.

Baca juga: DJ Una Berencana Mudik Lebaran ke Medan

"Subsidi penjualan daging lembu ini didapat dari pungli para Kepala OPD, termasuk asisten-asisten. Sebagian besar Kepala OPD membebankan kembali kewajiban beli lembu itu kepada para bawahan," kata ASN Pemkab Sergai, minta identitasnya dirahasiakan, Senin (25/4/2022).

ASN tersebut mengatakan, di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, mereka sebagai bawahan tentu merasa keberatan.

Namun, ASN biasa seperti mereka tidak berani melawan pimpinan.

Sebab, mereka khawatir akan dikucilkan jika berontak.

"Contohnya begini, setiap Eselon IV dikenakan atau dikutip di atas Rp 1,5 juta per jabatan. Dan staf sekitar Rp 1 jutaan. Lembu tentunya dibeli dari peternakan Dambaan," kata sumber.

Dari keterangan sejumlah pegawai di Pemkab Sergai, bahwa peternakan Dambaan ini disebut-sebut milik Bupati Sergai dan Wakil Bupati Sergai.

Dambaan sendiri merujuk pada Darma Wijaya dan Adlin Tambunan

Namun begitu, informasi ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Hanya saja, soal pengutipan uang untuk membeli lembu itu dibenarkan oleh pegawai lain di masing-masing OPD.

Menurut sumber, bahwa rencana penjualan daging lembu dengan harga bersubsidi ini sudah sempat dirapatkan pada pekan lalu.

"Para pejabat Eselon II beserta kabag dan kepala rumah sakit umum (RSU) disuruh hadir pada, Selasa (19/4/2022) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB di Aula Rizal Nurdin," ujar OPD.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sergai, Andrias Ginting mengatakan, recananya Pemkab Sergai akan memyembelih lebih kurang 40 ekor sapi yang dagingnya disubsidikan kepada masyarakat dengan harga Rp 120 ribu perkilogram.

"Rencananya 40-an ekor lebih pak, dan kita (Pemkab Sergai) tidak mencari keuntungan. Dikatakan subsidi, karena kita jual di bawah harga pasar. Ya, masing-masing OPD ada ikut," kata Andrias.

Namun demikian, Andrias tidak menjelaskan lebih lanjut soal kabar adanya pemaksaan pengutipan dana bagi masing-masing OPD di Pemkab Sergai.

Sementara itu, terkait rencana penjualan daging sapi subsidi ini, selebarannya sudah beredar luas.

Dalam brosur yang tersebar, tampak bertuliskan 'Jual Daging Lembu Bersubsidi dari Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai, hanya Rp 120.000/Kg'.

Pada brosur yang tersebar juga disebutkan 'Segera Ambil Kuponnya, Kouta Terbatas. Lokasi Pengambilan di Belakang Cafe 88 Sukasari pukul 09.00 Tanggal 30 April 2022' disertai nomor telepon.(cr25/tribun-medan.com)

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dituding Provokasi Massa Pemuda Pancasila, Pendukung Bupati Sergai Dilaporkan ke Polda Sumut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini