Tak lama setelah kejadian, pelaku pun diringkus pihaak kepolisian.
Riwayat gangguan jiwa
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mempunyai riwayat gangguan jiwa sejak lama.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan berdasarkan keterangan Puskesmas Munjungan, pelaku saat ini masih menjalani perawatan akibat gangguan jiwa.
"Masih harus minum obat sampai sekarang," kata dia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku disebut telah mengalami gangguan jiwa sejak sekitar 23 tahun terakhir.
Baca juga: Kasus KDRT di Trenggalek Jatim Diselesaikan dengan Restorative Justice
"Sehingga, untuk kondisi kejiwaan pelaku ini sudah jelas," sambung Agus.
Karena kondisi kejiwaan pelaku yang terganggu, kata Agus, membuat kepolisian tak bisa memproses hukum.
Kasus pun ditutup.
"Pihak keluarga juga menolak korban diotopsi. Sehingga kami serahkan kembali korban ke pihak keluarga," ucapnya. (Tribunmadura.com/ Aflahul Abidin)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tragedi Maut Adik Habisi Kakak, Kayu Dihantamkan ke Korban Hingga Tersungkur, Istri Korban Diancam