News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL Jenazah Ditahan Rentenir saat akan Dimandikan Gegara Masih Punya Utang, MUI Sulsel Buka Suara

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana rumah duka Rusli Daeng Sutte (39) warga Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang. Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat Akan Dimakamkan, https://makassar.tribunnews.com/2022/04/27/gegara-masih-punya-utang-rentenir-tega-tahan-jenazah-warga-takalar-saat-akan-dimakamkan?page=all. Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan jenazah ditahan rentenir saat akan dimandikan viral di media sosial.

Jenazah tersebut adalah Rusli Daeng Sutte (39), warga Dusun/Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Sementara rentirnya merupakan seorang wanita bernama Daeng Ngembong, yang tak lain sepupu Rusli.

Kisah tersebut viral setelah diunggah akun Arnida Putri Bungsu.

Dalam keterangannya dijelaskan, 'seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti'.

Karena kejadian tersebut, persiapan pemakaman sempat terhambat.

Baca juga: Viral Video Istri Polisi Labrak Suami yang Sedang Bersama Wanita Lain, Nekat Naik ke Kap Mobil

Mengutip Tribun Timur, Kepala Dusun setempat, Kardi Situju mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 April 2022 sekira pukul 10.30 Wita.

Saat itu si rentenir datang dan langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu, yakni Rusli yang telah meninggal dunia dan akan dimandikan.

"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tak lain sepupunya sendiri."

"Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," katanya.

Ketika itu, warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada si rentenir, bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu, baru kemudian membahas terkait utang piutang.

Baca juga: Dendang Sahur Siti Fatimah Viral di Tiktok, Nyanyian Pemuda Masohi Curi Perhatian hingga ke Arab

Baca juga: Viral Konvoi Karaoke Massal saat Sahur on the Road di Muara Angke, Polisi Amankan 24 Pemuda

"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," ungkapnya.

Tak lama kemudian, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang.

"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta."

"Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.

Baca juga: FAKTA Polisi Tendang Pemotor di Klaten, Videonya Viral, Hendak Ditabrak saat Bubarkan Balap Liar

MUI: Haram Hukumnya

Terkait dengan kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.

Sekretaris MUI Sulsel mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.

"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya."

"Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022), dilansir Tribun Timur.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat Akan Dimakamkan dan Viral Jenazah Warga Takalar Ditahan Rentenir karena Masih Ngutang, MUI: Haram Hukumnya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini