News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditantang hingga Terprovokasi, Saudara Ipar di Kotabumi Lampung Utara Saling Tikam, Seorang Tewas

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang wanita membunuh selingkuhannya saat berhubungan badan karena sang pasangan itu mencekik lehernya.

TRIBUNNEWS.COM - BNR (40), warga Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, meregang nyawa.

Ia tewas usai ditikam oleh JAU (27), adik iparnya sendiri sebagai upaya membela diri.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebut peristiwa nahas itu berlangsung pada Minggu, (1/5/2022) malam. 

"Sekira pukul 21.45 wib di jalan KUD Marga jaya Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan," ujar Kasatres AKP Eko Rendi Oktama, Selasa, (3/5/2022).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Malaka Ditangkap Saat Sembunyi dalam Hutan

Pihaknya, lanjut dia, telah mengamankan JAU, terduga pelaku pembunuhan.

Semua berawal dari pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan korban kepada pelaku.

Isi pesannya semacam tantangan. Bahkan ada pula kiriman video yang menunjukkan sebilah parang.

Pelaku JAU kesal dengan ulah kakak iparnya yang mengirimkan pesan melalui WA berisi tantangan tersebut.

Polres Lampung Utara mengamankan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal setelah saling tikam. Pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara ipar. 

Awalnya  JAU tidak terlalu menghiraukan pesan tantangan itu.

Namun, korban BNR menelepon beberapa kali. Akhirnya telepon itu diangkat oleh kakak dari JAU, inisial ILH.

JAU dan ILH lantas berangkat menemui korban BNR. Tujuannya hendak menyelesaikan permasalahan.

Di luar dugaan, setelah mereka bertemu, BNR tanpa basa-basi lansung menusukan senjata tajam ke bagian dada ILH hingga terjatuh.

Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Edi Sejak 2 Tahun Lalu Ditangkap Saat Pulang ke Pati

Melihat kondisi itu, terduga JAU merangkul ILH.

Namun korban BNR juga menyerang terduga JAU hingga melukai lengan kirinya.

JAU mencabut sajam dari pinggang dan membalaskannya kepada BNR ke bagian tubuh belakang dan kaki.

Korban terjatuh dan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Ryacudu.

Polisi yang menerima laporan kejadian lansung bergerak ke TKP. Kemudian mendapatkan informasi tentang pelaku.

"Lantas kita imbau kepada keluarganya agar pelaku menyerahkan diri dan tak berapa lama oleh keluarga, pelaku pun diserahkan " ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Barang bukti yang turut disita berupa sebilah sajam jenis laduk berikut sarung sajam, satu sarung sajam jenis badik dan beberapa barang lainnya. 

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan kepolisian menghimbau kepada keluarga untuk tetap menahan diri.

"Tidak usah terprovokasi karena pada akhirnya akan merugikan kita semua, kita sekarang sedang lakukan proses hukum," katanya. 

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bermula WA Tantangan Saudara Ipar Saling Tusuk, Seorang Meregang Nyawa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini