"Bener pelaku ini kita amankan atas laporan korban, yang melaporkan perbuatan cabul pelaku."
"Setelah adanya laporan korban pelaku langsung kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, Senin (2/5/2022), saat di konfirmasi.
Lanjut Tri, hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 289, KUHP, dengan ancam hukuman penjara 5 tahun.
Sedangkan pelaku ketika ditemui di ruang pendiyik hanya bisa tertunduk malu.
"Saya khilaf melihat korban, " ungkap pelaku singkat karena malu.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tengah Hari, Ibu Muda Teriak di Pasar 16 Ilir Palembang, Celana Bagian Belakang Basah
(SRIPOKU.COM / Andi Wijaya)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan.