"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," kata dia.
Jika terbukti bersalah, maka keduanya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," tegas Hendro.
"Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat," tambahnya.
Polda Sumsel Masih Selidiki Kasus
Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumatera Sealtan AKBP Erlangga membenarkan bahwa Suci adalah anggota mereka.
Namun, terkait laporan dugaaan perselingkuhan tersebut, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh mereka.
"Benar itu adalah anggota Polda Sumsel. Untuk laporannya belum saya terima langsung, tapi akan kami lakukan penyelidikan," kata Erlangga, Selasa (10/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
DKM dan WS Sudah 2 Hari Tak Masuk Kantor
Di sisi lain, Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Adi Yanto membenarkan DKM dan WS adalah ASN yang bertugas di Pemkab OKI.
Namun, keduanya sudah dua hari tak masuk kantor.
"Mereka mengambil cuti untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Adi.
Baca juga: VIRAL Bak Cerita Layangan Putus, Seorang Polwan Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Istri Orang
Menurut Adi, kasus ini terungkap sejak Kamis (28/4/2022) setelah dilaporkan oleh Suci yang merupakan istri sah DKM.
Setelah itu, mereka pun melakukan pemeriksaan terhadap DKM dan WS.