TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korbannya seorang remaja laki-laki berinisial S (19).
Sementara pelakunya pria dewasa berinisial H yang dikenal korban.
Diketahui S dan H sama-sama tinggal di Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan kasus ini.
Baca juga: Guru SD di Bulukumba Diduga Lecehkan 3 Muridnya, Pelaku Beraksi di Sekolah Sejak 2021
"Kasus yang terjadi adalah pelecehan kepada anak berkebutuhan khusus. Korban dipaksa pelaku menuruti kemauan pelaku, buktinya sudah ada di handphone korban."
"Laporan keluarga korban sudah diterima kemarin," katanya, Selasa (10/5/2022).
Lanjut Tri,korban tanpa sengaja merekam tindakan pelaku yang mana saat itu ia sedang mengaktifkan kamera handphone.
Pelaku memaksa korban memasukkan bagian sensitif ke dalam mulut korban.
"Posisi korban lagi main handphone kameranya memang lagi aktif, dan itu (pelecehan) terekam di handphone korban, " katanya.
Sumarni (59) ibu korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang bersama anaknya untuk melaporkan tindakan pelecehan yang dialami anaknya.
Peristiwa itu terjadi pada 29 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban.
Pelaku yang melihat S sendiri di rumah, masuk ke dalam dan memaksa S untuk melakukan hal tak senonoh.
Setelah puas, pelaku pergi dari rumah S.
Baca juga: Ibu Muda di Palembang Dilecehkan saat Belanja Bersama Suami, Pelaku: Saya Khilaf Lihat Korban