Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Buntut meninggalnya tersangka pencabulan, MR (19) secara tak wajar di ruang penyidik Markas Polresta Deliserdang, 11 Mei 2022 kemarin membuat dua penyidik diperiksa Propam Polda Sumut.
Keduanya diperiksa terkait dugaan kelalaiannya yang menyebabkan MR (19) tersangka tewas gantung diri di ruang penyidik menggunakan kabel.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya bakal ditindak tegas apabila terbukti lalai hingga tersangka tewas gantung diri.
"Jadi terkait dengan peristiwa atau kejadian kemarin Propam Polda Sumatera Utara itu sudah memeriksa 2 personel kita.
Tentu apabila ditemukan ada kelalaian dari petugas ini atau anggota kita kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran atau pelalaian tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (12/5/2022).
Hadi mengatakan, MR (19) merupakan tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Remaja di Bekasi Hamil Diduga Korban Pencabulan, Lapor ke Polisi Sejak Tahun Lalu Belum Ada Respon
Dia ditemukan tewas gantung diri menggunakan kabel listrik yang ada di ruangan Kasubnit, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 07:00 WIB.
Keluarga MR (19) bakal melaporkan personel Polresta Deliserdang ke Propam Polda. Mereka menilai ada kejanggalan dalam tewasnya MR.
Keluarga Tersangka
Irwanto alias Ragil, terduga tersangka cabul yang meninggal di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang, ternyata mau berdamai dengan korban.
Keterangan keluarga, Kasman Harahap, Ragil yang masih berusia 19 tahun itu ditangkap di kawasan Sibolangit, pada Selasa (10/5/2022) kemarin.
Ia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan, terhadap seorang wanita berinisial A (17) warga Deliserdang.
"Dia ditangkap di Sibolangit, siang hari tempat Abang angkat nya saat bekerja di bengkel.
Ditangkap sama orang tua wanita itu dan anggota Polresta Deliserdang," kata Kasman kepada Tribun-medan, Kamis (12/5/2022).
Kasman menambahkan, setelah pada siang penangkapan.
Malamnya pihak keluarga dikabari oleh personel Polresta Deliserdang.
"Kami ditelpon sama orang polres, bilang ada yang mau ketemu.
Lalu kita dikasih surat penangkapan jam sembilan malam, jam satu siang ditangkap di daerah Sibolangit," sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mengetahui penangkapan terhadap Ragil.
Pihak keluarga berencana melakukan mediasi dengan keluarga korban.
Mediasi tersebut dilakukan, untuk melakukan perdamaian diantara keluarga.
Namun, belum sempat bermediasi Ragil dinyatakan meninggal gantung diri oleh polisi di ruang penyidik.
"Kita sudah ada rencana untuk kooperatif, bagaimana untuk mediasi malam nya dengan keluarga si perempuan, bahwasanya memang mau kita nikahkan. Tiba - tiba dapat kabar sudah meninggal," ujarnya.
Menurutnya ada kejanggalan terhadap kematian Ragil.
Baca juga: Diadukan Setahun Lalu, Pelaku Pencabulan pada Anak Tiri di Semarang Baru Ditahan
Keluarga pun berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.
"Kami akan adukan ke Propam, bila perlu sampai ke Mabes Polri. Secara logikanya saya melihat itu ada kejanggalan-kejanggalan di situ," ucapnya.
Sebelumnya, I alias Ragil, tersangka pencabulan bikin geger Polresta Deliserdang.
Pasalnya, pada Rabu (11/5/2022) pagi tadi, tersangka pencabulan ini ditemukan tewas tergantung di ruang Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Jenazahnya ditemukan petugas pukul 07.30 WIB.
Pascakejadian, jenazah tersangka pencabulan ini kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk diautopsi.
Informasi diperoleh Tribun-medan.com di Polresta Deliserdang, Ragil belum genap 24 jam mendekam di sel Polresta Deliserdang.
Saat ditemukan, lehernya terlilit kabel.
(cr25/cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA Personel Polisi Diperiksa Soal Tersangka Asusila Anak Tewas Bunuh Diri di Ruangan Penyidik