Pihak kepolisian menyampaikan pemeriksaan pihak PT BTM dalam kaitannya dengan kasus tambang ilegal Briptu Hasbudi ditunda.
Sedianya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (10/5/2022) untuk mendapatkan keterangan dari pihak PT BTM terkait aktivitas penambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona menyampaikan pemeriksaan dijadwalkan ulang, di mana akan dilakukan pada hari Jumat mendatang.
"Kegiatan pemeriksaan ditunda di hari Jumat, untuk hari ini mereka berikan konfirmasi belum bisa hadir," kata AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (10/5/2022).
Dirinya menjelaskan, jika pihak PT BTM tidak hadir pada Jumat esok, maka pihak kepolisian, kata AKBP Ronaldo, dapat memberikan surat perintah membawa.
Ia juga menjelaskan, pihak PT BTM dipanggil untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tambang ilegal.
"Kalau prosedurnya polisi mengirimkan surat pemanggilan satu kali, kalau misalnya, diindikasikasikan saksi tidak memberikan keterangan, itu kita bisa melakukan surat perintah membawa," katanya.
"Kalau yang sekarang baru pemanggilan pertama, pemanggilan sebagai saksi," tuturnya.
Awal Mula Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar
Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menangkapnya.
Penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Di sana akhirnya polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.
"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Insiden Berdarah di Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati
Baca juga: Pakai Baju Tahanan No 23, Briptu HSB Dirilis Jadi Tersangka Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak
Selanjutnya, Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan melibatkan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim.
Tetapi polisi tidak menemukan indikasi narkoba.
"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelas Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kemudian lanjutnya, pasal yang disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Briptu Hasbudi Ditangkap di Bandara
Seorang oknum polisi diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022).
Foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial.
Oknum polisi itu berinisial Briptu H (Hasbudi) bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.
Baca juga: Kondisi Terkini Kanit Resmob Polda Jambi AKP Silaen yang Ditusuk Tombak Ikan oleh Penjambret
Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."
"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022. (tribun network/thf/TribunKaltara.com)