Tak hanya itu, HT pun membawa senjata tajam yakni Mandau saat kembali ke lokasi kejadian, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
Kata atasan pelaku
Kadis DLH Palangkaraya, Achmad Zaini membenarkan jika tersangka bekerja sebagai pengangkut sampah di dinas yang dipimpinya sekarang.
Namun Achmad Zaini menuturkan jika tersangka berinisial HT (34) dan BT (24) tidak dalam posisi jam bekerja saat kejadian. Dia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Iya dia bekerja pengangkut sampah. Namun saat kejadian tersebut tidak pada posisi jam kerja," kata Achmad Zaini, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Kakek di Sukabumi Aniaya 2 Pengurus TPU, Dipicu Masalah Pembagian Uang Kotak Amal
Menurutnya jika terbukti melakukan tindakan pidana, para pelaku dapat diberhentikan bekerja di dinas lingkungan hidup sebagai tenaga honorer maupun tenaga kontrak.
Karena dalam Perjanjian kerja yang telah disepakati. Ada peraturan dan mekanisme dalam bekerja yang tidak boleh dilanggar para pekerja.
"Sesuai dengan perjanjian tenaga kontrak apabila terbukti melakukan tindakan pidana makan akan diberhentikan. Kami menunggu proses hukumnya," tegas Achmad Zaini.
"Selama tidak bekerja gaji tidak diberikan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Penganiaya Anggota Polisi Kalteng, Berstatus Pegawai Honorer DLH Petugas Pemungut Sampah
(Tribunkalteng.com/Pangkan B)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.