Mendapat pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan langsung melapor ke polisi.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku beberapa saat setelah mendapat laporan.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan tindak asuila kepada korban lebih dari dua kali.
"Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," ucap Salahuddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pria di Batam Nodai Anak Tetangga, Terungkap saat Korban Nonton Konten Dewasa di Youtube
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)