TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) meninggal dunia tak lama setelah ditangkap personel Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu (15/5/2022) Malam.
Arfandi, warga Jl Kandea 3, Kota Makassar itu merupakan terduga pengguna narkoba.
Mayat pemuda itu kemudian dibawa ke ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk divisum.
Setelah divisum, pihak keluarga telah mengambil mayat Muhammad Arfandi untuk disemayamkan di rumah duka.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung mengatakan, Arfandi ditangkap sekitar Jl Rappokalling, Makassar pukul 03.00 dini hari.
Setelah ditangkap, Arfandi dibawa ke Posko Tim Narkoba untuk diinterogasi pengembangan.
"Tersangka ditemukan membawa barang kurang lebih 2 gram sabu, uang dan handphone," kata Kompol Doli M Tanjung saat merilis kasus itu di Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Makassar, Minggu (15/5/2022) malam.
Baca juga: Rumah Digeledah, Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi
Doli menjelaskan, hasil tes urine terhadap Arfandi juga dinyatakan positif narkoba.
"Setelah kita amankan di posko untuk dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan. Namun tindakan kita mengamankan pelaku," ujarnya.
Kompol Doli menjelaskan, meninggalnya Arfandi bermula saat mengalami sesak napas.
"Kita pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi) sesak napas kemudian langsung kita bawa ke dokkes," bebernya.
Namun, pihak Dokkes Polda Sulsel kata Doli, menyatakan Arfandi meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Pemuda Kandea Meninggal Dunia Setelah Ditangkap, Kasat Narkoba Sebut Sesak Napas