Kemudian, 1 buah handphone merek Vivo type Y71, uang tunai sekitar Rp 700 ribu, 1 buah tas ransel warna merah muda, 1 buah jam tangan wanita tali besi warna kuning, 1 buah handphone merk Ipone 8, serta uang tunai sebesar Rp 400 ratus ribu.
Jika ditotal, taksiran kerugian para mahasiswi ini ditaksir sebesar Rp 28 juta.
Setelah kejadian ini, korban pun melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur.
Gerak cepat unit reskrim Polsek Banjarmasin Timur, dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono dan dibackup tim gabungan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap sehari setelahnya di terminal Km. 6 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Rupanya, MAA telah menjual sebagian barang hasil curiannya pada TR (32) warga Jalan Kelayan A Gang Taruna Kelurahan, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan yang juga ditangkap di hari yang sama.
MAA dan TR pun telah digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kedua pelaku disangkakan pasal 365 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan jo pertolongan jahat / tadah. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sekap dan Ancam Mahasiswi di Kamar Kos dengan Parang, Pria Ini Gasak Ponsel hingga Motor