"Dari pengakuan pelaku ini dia baru melakukannya sekali," ujarnya.
Hendra menjelaskan pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman di atas 20 tahun.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Lampung Selatan Tega Rudapaksa Anaknya yang Masih 7 Tahun
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak tiri.